Izin Usaha Mikro Kecil selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas seorang atau pelaku usaha tertentu dalam bentuk IUMK satu lembar naskah.
DASAR HUKUM
- Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk IUMK
- Permendagri No. 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian IUMK
TUJUAN dibuatnya IUMK...yaitu untum mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha; mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha; mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan/modal usaha; mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan.
Jadi dengan adanya IUMK ini, pelaku usaha sudah mempunyai legalitas dalam usaha yang sudah dilakukannya.
PELAKSANA PEMBERIAN IUMK
yang bisa mengeluarkan IUMK adalah Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari BUPATI/WALIKOTA; dapat juga dilimpahkan kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah; diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar; dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) melanggar ketentuan Undang - Undang.
KRITERIA USAHA MIKRO DAN KECIL
yang termasuk usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan bersih <= 50 Jt dengan hasil penjualan per tahun <= 300 Jt; sedangkan yang termasuk usahaKecil memilik kekayaan bersih >= 50 jt sd 500 jt dengan hasil penjualan per tahun >= 300 jt sd 2,5 M.
SYARAT PEMOHON
- Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha;
- KTP;
- Kartu keluarga;
- Pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar;
- Mengisi formulir yang bisa diperoleh di kantor camat
MANFAAT KARTU IUMK bagi PUMK (Pelaku Usaha Mikro dan Kecil)
pelaku UMK mendapatkan kemudahan dalam akses KUR karena memenuhi salah satu aspek penerima kredit yaitu akses legalitas; data pelaku usaha yang telah tersimpan di dalam database manajemen IUMK menjadi salah satu daftar calon peminjam potensial BRI dalam menyalurkan kredir.
Contoh Naskah IUMK
Sumber :
http://www.academia.edu/35134310/Izin_Usaha_Mikro_Dan_Kecil_IUMK_Kelautan_dan_Perikanan
http://kkp.go.id/puslatluh/artikel/3001-pembinaan-dan-fasilitasi-legalitas-iumk-tahun-2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar