Biosekuriti: Pemagaran antar area sub unit pembenihan untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang |
1. Persyaratan Teknis
Lokasi sebagai tempat untuk usaha pembenihan harus berada didaerah yang terbebas dari banjir, serta terbebas dari cemaran limbah. Kelayakan lokasi tersebut menjadi syarat agar kerugian dan kegagalan operasional dapat dihindari sebagai akibat pencemaran limbah baik limbah perdagangan, industri, pertanian, maupun rumah tangga.
Kontaminasi pada unit pembenihan juga harus dihidari dengan cara memisahkan unit pebenihan dengan unit pembesaran. Letak unit pembenihan sebisa mungkin berjauhan dengan kawasan budidaya untuk menghindari resiko terjadinya kontaminasi penyakit apabila terjadi wabah di sebuah kawasan budidaya.
Unit pembenihan juga harus berada di daerah yang mudah dijangkau dengan tersedianya sarana penunjang berupa sarana transportasi, komunikasi serta jaringan listrik yang memadai. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menjamin kelancaran kegiatan operasional di unit pembenihan.
Selain faktor lokasi, daya dukung sarana dan prasarana juga akan memengaruhi operasional suatu unit pembenihan. Daya dukung sarana dan prasarana yang harus tersedia disuatu unit pembenihan meliputi Ruangan/ tempat, Bak/ kolam, Peralatan dan mesin, serta sarana boisekuriti.
Persyaratan teknis lainnya yang harus dipenuhi adalah berkaitan dengan proses produksi itu sendiri. Proses produksi pada unit pembenihan ikan harus mengacu pada SNI perbenihan/ juknis/ pedoman yang meliputi (1) Manajemen Air; (2) Manajemen Induk; (3) Manajemen Benih; dan (4) Pengemasan dan distribusi hasil panen.
2. Persyaratan Manajemen
Manajemen personil sebagai elemen dari sebuah organisasi menjadi penting sebagai pilar penyangga sekaligus penggerak organisasi. Untuk itu, suatu unit pembenihan harus menempatkan personil sesuai dengan kualifikasi atas dasar persyaratan tertentu sehingga dapat melaksanakan fungsi unit pembenihan secara maksimal. Dalam suatu unit pembenihan personil yang harus ada terdiri dari (1) Pimpinan unit/ Ketua kelompok, (2) pengendali mutu produksi, (3) pelaksana produksi, dan (4) Pelaksana administrasi.
Persaratan menajemen lainnya yang harus dipenuhi adalah Dokumen dan Rekaman. Dokumentasi merupakan suatu proses pengumpulan, pemilihan, pengolahan dan penyimpanan informasi yang berhubungan dengan kegiatan pembenihan. Dokumentasi menjadi penting untuk menjamin konsistensi mutu benih yang dihasilkan, sehingga menumbuhkan kepercayaan pelanggan. Rekaman sebagai bagian dari dokumentasi dapat berupa formulir yang telah diisi, arsip surat menyurat, daftar periksa, hasil uji, dan laporan.
Manfaat utama dari dokumentasi adalah untuk memberi kemudahan dalam mengakses informasi tentang proses produksi serta mutu benih yang dihasilkan, kemudahan dalam melakukan ketelusuran (traceability), serta menjadi bukti obyektif kesesuaian pelaksanaan proses produksi dengan persyaratan CPIB.
3. Persyaratan Keamanan Pangan
Keamanan pangan merupakan syarat penting yang melekat pada benih yang dihasilkan oleh suatu unit pembenihan. Keamanan pangan yang dipersyaratkan meliputi sumber air; penggunaan obat, bahan kimia, serta bahan biologi; serta penerapan biosekuriti.
Sumber air yang digunakan dalam proses produksi harus tersedia sepanjang tahun dan harus layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan pertumbuhan ikan yang dipelihara (SNI). Untuk menjamin kelayakan sumber air yang digunakan, maka unit pembenihan harus melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala. Air yang digunakan harus terbebas dari kontaminasi logam berat dan cemaran E. Coli.
Penggunaan Obat, bahan kimia, dan bahan biologi yang digunakan dalam unit pembenihan harus sesuai dengan label kemasan produk dan harus terdaftar pada Kementerian Kelautan dan Perikanan atau perundang-undangan. Penyimpanan obat-obatab, bahan kimia, dan pakan harus ditempatkan terpisah dengan kondisi sesuai petunjuk teknis.
Penerapan biosekuriti menjadi faktor penentu yang dapat mengurangi resistensi ikan terhadap penyakit dan patoghen. Penerapan biosekuriti yang sistematis dan konsisten dapat mengendalikan masuk dan berkembangnya organisme pathogen pada unit pembenihan. Penerapan biosekuriti dapat dilakukan melalui pengaturan tata letak unit pembenihan, pengaturan akses masuk ke lokasi unit pembenihan, sterilisasi, serta pengaturan personil dan karyawan.
4. Persyaratan Lingkungan
Persyaratan lingkungan yang mennjadi poin penting adalah adanya sanitasi lingkungan dan pengolahan limbah. Sanitasi lingkungan yang baik akan memperkecil peluang perkembangnya organisme patoghen. Sanitasi lingkungan di unit pembenihan harus didukung sarana prasarana yang memadai yaitu peralatan kebersihan, tempat sampah, dan toilet. Tempat sampah harus selalu tertutup dan dibersihkan setiap hari.
Air hasil buangan dari unit pembenihan yang sudah tidak dipakai akan berpotensi mencemari lingkungan karena mengandung bahan kimia atau bahan biologi akibat proses produksi. Oleh karena itu, sebelum dilepas ke lingkungan, air tersebut harus ditreatment pada bak khusus pengolah limbah agar zat pencemar yang ada menjadi netral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar