KKPNews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJ PSDKP) Tarakan, dalam operasi yang digelar bersama-sama dengan Polisi Perairan (Polair), Polres Tarakan, berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kilogram kepiting betina/bertelur ke Tawau, Malaysia.
“Pengawas Perikanan bersama-sama aparat Polair, Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1.500 kg kepiting bertelur ke Malaysia,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Pung Nugroho, Kamis (11/2).
Selanjutnya Pung menjelaskan, Satker PSDKP Tarakan yang berada dibawa kendali Pangkalan PSDKP Bitung menangkap pelaku penyelundupanan pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WITA di salah satu pelabuhan milik swasta saat pelaku memuat kepiting. Selanjutnya barang bukti berupa 1.500 kg kepiting bertelur da satu unit speedboat diamankan di Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementerat aparat masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan.
Kegiatan penyelundupan kepiting bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Dalam permen tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur. (SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar